Penjualan Mie 'Bikini' Diduga Sengaja Cari Sensasi
KabarTerbaru24.com-Penjualan Mie 'Bikini' Diduga Sengaja Cari Sensasi,Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jawa Barat Hening Widiatmoko mengatakan, penyebaran camilan merek Bikini (Bihun Kekinian) yang disebut berproduksi di wilayah Bandung itu diduga tidak menyebarkan lewat distributor resmi.
“Kayaknya ini ‘hit and run’, tidak menyebarkan lewat disitriusi yang resmi, sebab kalau distribusi resmi pasti ketahuan jalurnya,” kata dia saat dihubungi Tempo, Kamis, 4 Agustus 2016.
Hening mengatakan, hingga saat ini penelusuran terhadap camilan itu belum menemui titik terang. “Sekarang masih gelap, tidak jelas di mana produsennya. Kalau disebutkan di Bandung, sebelah mana?” kata dia.
Anak buahnya bersama Dinas Perdagangan di Kota Bandung menelusuri lokasi perkulakan makanan ringan di sejumlah lokasi di Kota bandung seperti Jalan Ahmad Yani, Cibadak, Kalipah Apo, tapi tidak mendapati camilan itu. Hening menduga, camilan itu belum masuk ke toko-toko makanan ringan.
Pengecekan juga dilakukan bersama Asosiasi Pengusaha Retail Indonesia (Asperindo) Kota Bandung juga tidak menemukan produk camilan Bikini itu di toko-toko retail. Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) yang dilibatkan, juga belum mendapati produsen camilan itu.
Hening mengatakan, anak buahnya bahkan sempat memesan camilan itu yang dijual via toko daring. “Dicoba lewat online, tapi gak dijawab-jawab,” kata dia.
Hening menduga, produsen camilan itu sengaja menjualnya untuk mencari sensasi, bahkan iseng. “Kalau dipasarkan bebas, kita akan temukan barangnya masih tersisa di penjual di pasar, barang itu pasti bisa ditelusuri kalau dia menjualnya menggunakan jalur formal. Sepertinya dia melakukannya dengan cara ‘door to door’,” kata dia.
Hening memastikan, camilan Bikini dengan kemasan yang seronok itu tidak akan bisa mendapatkan izin peredaran. Izin PIRT (Produksi Izin Rumah Tangga) misalnya tidak hanya memeriksa kelayakan untuk dikonsumsi, tapi juga memeriksa kemasannya. “Kalau mencantumkan nomor PIRT itu pasti rekayasa. Gak mungkin produk dengan kemasan seperti itu diizinkan,” kata dia.
Produsen dan distributor makanan olahan yang masuk kategori ilegal, tanpa izin, itu juga bisa terancam pidana. “Dalam hal pengawasan barang beredar, kalau ditemukan barang seperti itu bisa ditarik dari peredaran karena tidak berizin. Dia sudah memenuhi kriteria berniat untuk menjual barang yang, selain bertentangan dengan etika, punya niat untuk merusak moral. Itu bisa panjang urusannya,” kata Hening.
Hening menduga, produsen barang itu kini sudah menghilang. “Saya yakin mereka sudah menghilang. Gak akan berani untuk diteruskan,” kata dia.
Penelusuran Tempo, lewat mesin pencarian google masih mendapati laman tautan sejumlah situs penjualan daring yang mengiklankan camilan. Tautan itu sebagian sudah tidak bisa diakses di toko-toko daring itu. Namun, satu yang tersisa misalnya di forum jual-beli Kaskus, iklan penjualan Bikini Snack masih terpampang, dijual dengan harga satuan Rp 25 ribu dengan varian 4 rasa.
baca juga : Update Pokemon Go Diprotes, Ini Tanggapan Niantic
Source : nasional tempo.co id
“Kayaknya ini ‘hit and run’, tidak menyebarkan lewat disitriusi yang resmi, sebab kalau distribusi resmi pasti ketahuan jalurnya,” kata dia saat dihubungi Tempo, Kamis, 4 Agustus 2016.
Hening mengatakan, hingga saat ini penelusuran terhadap camilan itu belum menemui titik terang. “Sekarang masih gelap, tidak jelas di mana produsennya. Kalau disebutkan di Bandung, sebelah mana?” kata dia.
Anak buahnya bersama Dinas Perdagangan di Kota Bandung menelusuri lokasi perkulakan makanan ringan di sejumlah lokasi di Kota bandung seperti Jalan Ahmad Yani, Cibadak, Kalipah Apo, tapi tidak mendapati camilan itu. Hening menduga, camilan itu belum masuk ke toko-toko makanan ringan.
Pengecekan juga dilakukan bersama Asosiasi Pengusaha Retail Indonesia (Asperindo) Kota Bandung juga tidak menemukan produk camilan Bikini itu di toko-toko retail. Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) yang dilibatkan, juga belum mendapati produsen camilan itu.
Hening mengatakan, anak buahnya bahkan sempat memesan camilan itu yang dijual via toko daring. “Dicoba lewat online, tapi gak dijawab-jawab,” kata dia.
Hening menduga, produsen camilan itu sengaja menjualnya untuk mencari sensasi, bahkan iseng. “Kalau dipasarkan bebas, kita akan temukan barangnya masih tersisa di penjual di pasar, barang itu pasti bisa ditelusuri kalau dia menjualnya menggunakan jalur formal. Sepertinya dia melakukannya dengan cara ‘door to door’,” kata dia.
Hening memastikan, camilan Bikini dengan kemasan yang seronok itu tidak akan bisa mendapatkan izin peredaran. Izin PIRT (Produksi Izin Rumah Tangga) misalnya tidak hanya memeriksa kelayakan untuk dikonsumsi, tapi juga memeriksa kemasannya. “Kalau mencantumkan nomor PIRT itu pasti rekayasa. Gak mungkin produk dengan kemasan seperti itu diizinkan,” kata dia.
Produsen dan distributor makanan olahan yang masuk kategori ilegal, tanpa izin, itu juga bisa terancam pidana. “Dalam hal pengawasan barang beredar, kalau ditemukan barang seperti itu bisa ditarik dari peredaran karena tidak berizin. Dia sudah memenuhi kriteria berniat untuk menjual barang yang, selain bertentangan dengan etika, punya niat untuk merusak moral. Itu bisa panjang urusannya,” kata Hening.
Hening menduga, produsen barang itu kini sudah menghilang. “Saya yakin mereka sudah menghilang. Gak akan berani untuk diteruskan,” kata dia.
Penelusuran Tempo, lewat mesin pencarian google masih mendapati laman tautan sejumlah situs penjualan daring yang mengiklankan camilan. Tautan itu sebagian sudah tidak bisa diakses di toko-toko daring itu. Namun, satu yang tersisa misalnya di forum jual-beli Kaskus, iklan penjualan Bikini Snack masih terpampang, dijual dengan harga satuan Rp 25 ribu dengan varian 4 rasa.
baca juga : Update Pokemon Go Diprotes, Ini Tanggapan Niantic
Source : nasional tempo.co id
Posting Komentar untuk "Penjualan Mie 'Bikini' Diduga Sengaja Cari Sensasi"